Kompensasi Layanan
PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan MAN 1 KUDUS memberikan Kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan kesediaan memberikan layanan diluar jam kerja.
PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEMBERI LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan, MAN 1 Kudus memberikan SANKSI kepada PEMBERI layanan apabila tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan KEWAJIBAN BAGI PEMBERI LAYANAN UNTUK MENYELESAIKAN LAYANAN SESEGERA MUNGKIN WALAUPUN SUDAH HABIS JAM LAYANAN (LEMBUR).
Hal ini merupakan SANKSI bagi pemberi layanan karena bila perlu harus bekerja hingga melebihi jam kerja untuk menyelesaikan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dan sebaliknya, hal ini juga menjadi kompensasi bagi penerima layanan karena dapat segera mandapatkan hasil layanan